Tugas 5 Ilmu Budaya Dasar
Nama : Ahmad Zakaria
NPM : 57415571
Kelas : 1IA26
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan
tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan
tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi
orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang
sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk
memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu,
namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang
lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki
berbagai kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri
sendiri. Kewajiban terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi,
kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban
terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
Makna Keadilan menurut para ahli:
Menurut W.J.S.
Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang
adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya
memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak
lain.
Menurut Frans Magnis
Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu
keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda,
Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan
oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara
ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan
(atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk
membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial
juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Negara pancasila adalah negara kebangsaan
yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia
sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial
bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan
Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah
adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil
terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap
lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat,
bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang
meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara
terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap
negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif
(keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka
negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam
hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial
maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang
tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28,
Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang
berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya,
sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan
sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan
kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk.
Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan
yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah
yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi
politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala
warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal
27 dan 31
- Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
- Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
- Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- Mendapat pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah
isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan
masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial
memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara.
Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita,
maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD
dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi
seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat
kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan
sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan
sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan
yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus
diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita
sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan. Dengan demikian, lapangan tugas bekerjanya negara adalah hal
memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan seperti berikut:
- Memelihara kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
- Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri
- Memelihara kepentingan bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara
- Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terkantar)
- Tidak semua bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan
- Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak
lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan
berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam
realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan
negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan
sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan
dalam pemerintahan negara.
Karena
itu sangat terang bahwa kita harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial
dan kepincangan pembagian kekayaan nasional kita. Kepincangan-kepincangan
demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya keadilan sosial, malahan
merupakan penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi kekuatan penting dalam
usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Berbagai Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan
yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni
harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada 2 ahli yang juga menyimpulkan makna dari keadilan,dan
mengklasifikasikan menjadi beberapa macam-macam keadilan.
- Menurut Aristoteles
Keadilan Distributif
- Menurut Plato
Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap
orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute :
mengganti,menukarkan,memindahkan).
Kejujuran
Pengertian Kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata
dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan
"Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam
perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.[1]
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan
pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi
jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut:[2]
- Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
- Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
- Jujur adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
- Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
- Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
- Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang
ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan
benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada
ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu
perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat
riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan
sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakekat kejujuran
- Jujur dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali yang benar dan secara jujur.Jujur dalam perkataan merupakan jenis jujur yang paling terkenal dan jelas.Dia harus menghindari perkataan yang dibuat-buat,karena hal itu termasuk jenis dusta,kecuali jika ada keperluan yang mendorongnya berbuat begitu dan dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan maslahat.Jika Nabi hendak pergi ke suatu peperangan,maka beliau menciptakan move selain peperangan itu agar musuh tidak mendengar kabar sehingga mereka bisa bersiap-siap.
- Jujur dalam niat dan kehendak.Hal ini dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya ternodai bagian-bagian nafsu,maka gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya bisa di kategorikan orang yang berdusta seperti yang disebutkan dalam hadits tentang tiga orang,yaitu;orang berilmu,pembaca Al Quran dan mujahid.Pembaca Al Quran berkata,’’Aku sudah membaca al quran sampai akhir ‘’.Dustanya terletak pada kehendak dan niatnya,bukan pada bacaannya.begitu pula yang terjadi pada dua orang lainnya,
- Jujur dalam hasrat dan pemenuhan hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika Allah menganugerahkan harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan semuanya’’,Boleh jadi hasrat ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.Contoh yang kedua,seperti jujur dalam hasrat an berjanji di dalam diri sendiri.Sampai disini tidak ada yang sulit dan berat.Hanya saja hal ini perlu dibuktikan jika benar-benar terjadi,apakah hasrat itu benar ataukah justru dia dikuasai nafsu.
Kecurangan
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Sebab - sebab orang melakukan kecurangan
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat
dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
- dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
- fakta bersifat material (material fact)
- dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
- dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
- Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
- yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Perhitungan (HISAB)
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan
serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan
di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang
dilaporkan dan pihak pelapor.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan dineraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Hakekat pemulihan nama baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu
adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di
dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan
norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan
yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang
mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik
menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Ada tiga macam godaan yang sangat rentan
terhadap tercemarnya nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah
Derajat / pangkat, Harta, dan Wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai
nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena
untuk memperoleh derajat / pangkat, Harta , dan Wanita terkadang seseorang
harus melakukan cara – cara yang tidak wajar tidak bersih, dan tidak sesuai
dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan
fitnah, berbohong, meyuap, mencuri, merampok, dan menempuh segala jalan yang
diharamkan oleh agamanya.
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat
tercoreng atau ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat
meresahkan masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu
kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat
meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak
akan mengulang kembali hal tersebut.
Pembalasan
Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab pembalasan
a. Faktor Amarah
b. Faktor Biologis
c. Faktor Kesenjangan Generasi
d. Lingkungan
e. Frustasi
f. Proses pendisiplinan yang keliru
g. Faktor Ekonomi
Contoh 1 bentuk pembalasan
- Teori pembalasan yang obyektif, yang berorientasi [ada pemenuhan kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
- Teori pembalasan yang subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan si pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Komentar
Posting Komentar